Sosialisasi Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok
Mataram - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten ambil bagian dalam sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok yang diselengagrakan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur di Mataram pada Kamis 29 Oktober 2026. Mewakili Kepala Bagian Hukum, Analis Hukum pada Bagian Hukum Setda Lotim Sima Rista, S.H., menyampaikan materi terkait Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok dimana yang menjadi fokus materinya adalah kewajiban pemerintah, larangan, peran serta masyarakat dan ketentuan pidana dalam Perda Tersebut.
Perda Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan amanat dari UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menetapkan kawasan tanpa Rokok di daerahnya. Dari itu sejak tahun 2015 Lombok Timur telah memiliki Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, namun dalam tataran pelaksanaannya belum maskimal berlaku. Selain karena belum terosialisasinya Perda dimaksud secara luas di masyarakat, Perda Kawasan Tanpa Rokok juga hingga saat ini belum memiliki aturan teknis pelaksanaannya berupa Peraturan Bupati, padahal dalam beberapa pasal yang mengatur hal-hal teknis mengamantkan Perbup untuk mengaturnya.
Meski begitu, langkah Dinas Kesehatan Lombok Timur untuk menyosialisasikan kembali Perda tentang Kawan Tanpa Rokok dinilai sebagai langkah progresif guna mendorong berakuknya Perda KTR dan mendorong pemahaman masyarakat tentang Kawasan Tanpa Rokok. " Kita apresiasi langkan Dinas Kesehatan ini, karena telah mengumpulkan kita bersama untuk mendorong komitmen kita dalam penegakan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini, " jelas Sima.
Lebih jauh dijelaskan, bahwa dalam Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok saat ini masih mengandung pemidanaan dengan pidana kurungan. Namun sejak berlakuknya UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional dan UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pemidanaan, pidana kurungan dalam Perda tidak diperbolehkan lagi. Pidana kurungan di konversi menjadi pidana denda. " Jika dalam Perda hanya terdapat pidana kurungan, maka secara otomatis di konversi ke pidana denda yang di sesuaikan menurut kategorinya, I, II, atau III. Namun jika pdananya kumulatif, kurungan dan denda maka hanya fokus ke denda saja. Jadi tidak harus merubah Perda yang ada," papar Sima.
Kegiatan yang berlangsung mulai Kamis 29 Oktober - Sabtu 31 Oktober 2026 tersebut diharapkan bisa menjadi wahana menyatukan persespi dan membangun komitmen untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok di Lombok Timur. Hadir sebagai peserta kegiatan sosialisasi, sejumlah pimpinan OPD, Camat, Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas Se-Lombok Timur, Forum Kepala Desa dan media. (*)
