Renstra

Rencana Strategis dan Penetapan Kinerja

Penyusunan Rencana Strategis Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Timur pada dasarnya dilatarbelakangi oleh keinginan untuk melaksanakan dan mengemban amanah yang ditetapkan dalam Program Pembangunan Nasional, Program Kerja dan Kebijakan Bupati Kabupaten Lombok Timur, dan Rencana Strategis Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur lima tahun ke depan.

Perencanaan Strategis merupakan suatu sistem yang idealnya dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik spesifik masing-masing organisasi. Dalam penyusunan Rencana Strategis berikut substansinya diharapkan dapat menjadi pedoman dalam membantu pimpinan organisasi dengan melibatkan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk mewujudkan dan mencapai tujuan yang diharapkan oleh organisasi. Mengingat demikian pentingnya kedudukan perencanaan strategis dalam organisasi sehingga perlu dirumuskan secara formal untuk dapat diketahui oleh seluruh unit dalam organisasi serta untuk bahan pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang lebih luas, untuk organisasi pemerintahan, pertanggungjawaban atau akuntabilitas tersebut diberikan kepada publik (stakeholder).

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Setda Kabupaten Lombok Timur sebagai instansi di lingkungan Pemerintahah Daerah telah menyusun Rencana Strategis yang beroganisasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 5 (lima) tahun, yaitu untuk tahun 2007-2012 dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul. Rencana Strategis Biro Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur mencakup visi, misi, tujuan, sasaran serta cara pencapaian tujuan dan sasaran. Sedangkan sasaran yang ingin dicapai dalam tahun 2009 diuraikan dalam rencana kinerja 2009.

Dalam sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah, rencana strategis merupakan langkah awal melakukan pengukuran kinerja instansi pemerintah. Pemerintah strategis instansi pemerintah memerlukan integrasi antara keahlian Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya lain agar mampu memenuhi keinginan stakeholder dan menjawab tuntutan perkembangan lingkungan strategis baik internal maupun eksternal merupakan langkah yang sangat penting dalam memperhitungkan kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities) dan tantangan/kendala (threats) yang ada. Analisis terhadap unsur-unsur tersebut sangat penting dan merupakan dasar dari perwujudan visi dan misi melalui penetapan dan pelaksanaan strategi dalam setiap periode pelaporan kinerja instansi pemerintah. Dengan demikian rencana strategis yang disusun oleh suatu instansi pemerintah setidaknya mengandung visi, misi, tujuan, sasaran program dan kegiatan yang realistis dengan keputusan tentang masa depannya, membangun organisasi dan prosedur untuk mencapainya, dan menentukan ukuran keberhasilan/kegagalan. Dengan visi, misi, dan strategi yang jelas dan tepat, maka diharapkan kelemahan, peluang, dan kendala yang dihadapi.

Perencanaan strategis digunakan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan: dimana kita berada sekarang, kemana kita menuju, dan bagaimana kita menuju kesana. Dengan melakukan analisis internal dan eksternal, para perencana strategis mendefinisikan misi organisasi untuk menggambarkan posisi organisasi saat ini. Kemudian, visi dirumuskan untuk menjabarkan kemana organisasi akan dibawa. Penjabaran dari visi dituangkan dalam tujuan dan sasaran strategis organisasi, yang merupakan kondisi spesifik yang ingin dicapai oleh organisasi dalam memenuhi visi misinya. Pertanyaan bagaimana kita menuju kesana dijawab dengan strategi pencapaian tujuan/sasaran dalam wujud menetapakan program dan kegiatan yang harus dilaksanakan oleh organisasi.

Dari uraian tersebut di atas, unsur-unsur utama yang perlu secara formal didefinisikan dalam suatu perencanaan strategis adalah pernyataan visi dan misi, penjabaran tujuan dan sasaran strategis serta perumusan strategi pencapaian tujuan/sasaran berupa perogram dan kegiatan.

Cari Produk Hukum

Total Pengunjung