Rancangan Keputusan Bupati
Pengertian Keputusan Bupati adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual dan final untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan atau dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah.
Pasal 24
Dalam menyusun Rancangan Keputusan Bupati, Kepala SKPD/OPD Pemrakarsa dapat menunjuk dan untuk selanjutnya menetapkan pejabat yang berasal dari unsur SKPD dan/atau OPD terkait sebagai anggota Tim Penyusun.