Tata Cara Penyusunan Peraturan Bupati

Rancangan Peraturan Bupati
Peraturan Bupati adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Bupati untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah.


Pasal 19


Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Bupati, Kepala SKPD/OPD Pemrakarsa dapat membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Bupati yang berasal dari unsur SKPD dan/atau OPD terkait.


Pasal 20


(1) Tim Penyusun Rancangan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, sekurang-kurangnya terdiri dari :
     a. Kepala SKPD/OPD Pemrakarsa sebagai Ketua Tim;
     b. pejabat eselon III SKPD/OPD Pemrakarsa sebagai anggota;
     c. pejabat eselon III atau eselon IV SKPD dan/atau OPD terkait sebagai anggota;
     d. pejabat eselon III atau eselon IV Biro Hukum sebagai anggota;
     e. pejabat eselon III atau eselon IV SKPD/OPD Pemrakarsa sebagai Sekretaris Tim; dan
     f. pejabat fungsional khusus yang berkompeten.
(2) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengikutsertakan unsur instansi vertikal dan/atau tenaga ahli sebagai anggota Tim Penyusun.
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Bupati dapat mewakilkan kepada pejabat bawahannya yang berkompeten.
(4) Tim Penyusun Rancangan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Kepala SKPD/OPD Pemrakarsa.


Pasal 21


Tim Penyusun Rancangan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, bertugas menyusun materi muatan Rancangan Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cari Produk Hukum

Total Pengunjung