Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Hukum sesuai Peraturan Bupati

Tugas Pokok Bagian Hukum

Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, harmonisasi, penelitian dan pengembangan, pengundangan produk hukum daerah, publikasi dan dokumentasi peraturan perundang-undangan, pemberian pertimbangan, bantuan, pelayanan hukum, kerjasama serta hak asasi manusia.

Fungsi Bagian Hukum

  1. Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bagian Hukum,
  2. Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bagian Hukum;
  3. Penyiapan, penyusunan, penyelarasan, harmonisasi dan pengundangan peraturan perundang-undangan daerah;
  4. Pemberian      pertimbangan,      bantuan      dan/ atau pendampingan hukum kepada pimpinan, Perangkat Daerah dan pegawai daerah;
  5. Penanganan sengketa hukum antara pemerintah daerah dengan pihak lain;
  6. Perlindungan hak asasi manusia;
  7. Penelitian dan pengembangan hukum serta evaluasi peraturan perundang-undangan daerah;
  8. Pemberian pertimbangan hukum terhadap proses kerja sama;
  9. Pendokumentasian peraturan perundang-undangan;
  10. Pengundangan dan publikasi peraturan perundang-undangan daerah;
  11. penyelenggaraan kepustakaan hukum;
  12. Pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Bagian Hukum;
  13. Pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Bagian Hukum;
  14. Pengelolaan kearsipan, data dan informasi Bagian Hukum; dan
  15. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Hukum.

Cari Produk Hukum

Total Pengunjung